Lamanya Antrian Haji Jadi Sorotan Komisi VIII
Anggota Komisi VIII Asli Chaidir mengatakan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang diusulkan DPR dimaksudkan untuk perbaikan menejemen sehingga jemaah haji dan umrah dapat menunaikan ibadah dengan khusuk.
Menurutnya terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki dalam pelaksaan ibadah haji salah satunya adalah pembinaan-pembinaan dan perbaikan waiting list bagi peserta haji. Pemerintah harus memberikan kesempatan kepada masyarakat agar tidak perlu menunggu hingga bertahun-tahun untuk dapat naik haji. Selain itu pemerintah harusnya dapat memberi kepastian dan kenyamanan jemaah agar dapat terlindungi dengan baik.
Ditemui di sela-sela Kunspek Jumat (07-10-2016) di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, Asli Chaidir mengatakan, banyaknya antrian dan jamaah yang berulang kali datang untuk menunaikan ibadah haji menjadi sorotan utama. “Salah satu yang perlu dibenahi adalah waiting list calon jamaah haji secara menyeluruh. Banyak masyarakat yang menginginkan berkali-kali naik haji namun bagi yang belum pernah merasakan naik haji dan telah lama menunggu kan kasihan juga, “ terangnya.
Untuk itu DPR mengusulkan nantinya bagi jamaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji akan boleh beribadah haji kembali setelah 10 tahun. “ Nanti kita akan atur 10 tahun sekali naik hajinya, ini untuk mengurangi antrian-antrian yang cukup lama karena merupakan hal cukup krusial, “ jelas pria asal Dapil Sumatra Barat ini.
Revisi RUU yang ditargetkan selesai tahun 2017 ini diharapkan akan adanya pengawasan, pembinaan dan adanya aturan-aturan yang lebih memperhatikan jamaah haji karena mereka juga perlu dilindungi oleh negara. (jay,mp), foto:Jayadi/mr.